MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. DR. Donald Rumokoy SH. MH melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Daniel Pangemanan SH. MH membantah bahwa ada surat dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) yang menerangkan adanya pencabutan gelar profesor di Unsrat.
“Tidak ada surat dari Menteri Pendidikan yang menerangkan bahwa adanya pencabutan gelar Profesor di Unsrat,” kata Daniel kepada beritamanado.
Pria yang selalu murah senyum ini, lebih lanjut mengatakan bahwa hak untuk memberikan gelar tersebut ada di tangan menteri, apabila yang bersangkutan tersebut telah memenuhi syarat dalam pengusulan sebagai profesor.
“Yang mengeksekusi terakhir kan menteri, setelah dirampungkanya persyaratan pengusulan Guru Besar dari Universitas yang ada. Jadi, logikanya pada saat menteri menetapkan hal tersebut sangat tidak mungkin dicabut kembali,” terang Daniel.
“Jadi kalau diisukan adanya surat pencabutan profesor dari menteri terhadap inisial LK dan AB, itu tidak Benar,” tegas Daniel. Sembari membenarkan bahwa adanya surat dari menteri terkait kedua orang tersebut namun hanya surat teguran.
“Saya perlu mengatakan bahwa benar adanya surat dari menteri kepada pihak Unsrat, tapi surat tersebut bukan surat pencabutan gelar profesor. Yang ada hanyalah surat teguran terhadap kedua guru besar karena adanya pelanggaran administrasi,” tukasnya lagi.
“Intinya hal tersebut adalah domain/tupoksi dari kementerian, Unsrat tak punya hak, jadi kalau ingin mengkonfirmasi terkait surat tersebut lebih rinci, itu ke kementerian,” pungkas Daniel. (gn)