Manado – Meskipun telah memasuki tahap akhir pembahasan, namun pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) oleh Pansus DPRD bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Sulut masih meninggalkan sejumlah masalah.
Menurut anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Denny Sumolang, pembahasan Ranperda Zonasi WP3K masih meninggalkan kesimpang-siuran pada zonasi Pulau Bangka dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
“Misalnya PP 50 yang menetapkan kawasan pariwisata di Likupang dan sekitarnya. Jika aturannya sudah jelas kenapa harus diinterpretasi lain,” ujar Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu Ketua Pansus, Edwin Lontoh menegaskan kawasan pariwisata di Likupang masuk pada inventarisasi masalah.
“Untuk lebih jelasnya kami putuskan untuk dikonsultasikan kepada Kementerian, apapun keputusannya akan kami laksanakan,” tukas Edwin Lontoh. (jerrypalohoon)
Manado – Meskipun telah memasuki tahap akhir pembahasan, namun pembahasan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) oleh Pansus DPRD bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemprov Sulut masih meninggalkan sejumlah masalah.
Menurut anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Denny Sumolang, pembahasan Ranperda Zonasi WP3K masih meninggalkan kesimpang-siuran pada zonasi Pulau Bangka dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
“Misalnya PP 50 yang menetapkan kawasan pariwisata di Likupang dan sekitarnya. Jika aturannya sudah jelas kenapa harus diinterpretasi lain,” ujar Denny Sumolang kepada BeritaManado.com, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu Ketua Pansus, Edwin Lontoh menegaskan kawasan pariwisata di Likupang masuk pada inventarisasi masalah.
“Untuk lebih jelasnya kami putuskan untuk dikonsultasikan kepada Kementerian, apapun keputusannya akan kami laksanakan,” tukas Edwin Lontoh. (jerrypalohoon)