MANADO – Rapat koordinasi Komisi I Deprov bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (24/01) di ruang Kapolda, terungkap, sekitar 8000 warga yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia dan Filipina tidak memiliki kewarganegaraan.
“Ternyata ada 8000 lebih warga yang tinggal di daerah perbatasan, bukan warga negara Indonesia juga bukan warga negara Filipina. Tentu mereka ini berpotensi menjadi ancaman keamanan negara, termasuk bisa disusupi teroris,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jhon Dumais kepada sejumlah wartawan di kantor deprov.
Lanjut Dumais, melihat fakta ini, menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan antisipasi dan langkah-langkah pengamanan wilayah dan pendataan warga negara Indonesia khususnya di daerah kepulauan Sangihe dan Talaud. (JRY)
MANADO – Rapat koordinasi Komisi I Deprov bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (24/01) di ruang Kapolda, terungkap, sekitar 8000 warga yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia dan Filipina tidak memiliki kewarganegaraan.
“Ternyata ada 8000 lebih warga yang tinggal di daerah perbatasan, bukan warga negara Indonesia juga bukan warga negara Filipina. Tentu mereka ini berpotensi menjadi ancaman keamanan negara, termasuk bisa disusupi teroris,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sulut, Jhon Dumais kepada sejumlah wartawan di kantor deprov.
Lanjut Dumais, melihat fakta ini, menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melakukan antisipasi dan langkah-langkah pengamanan wilayah dan pendataan warga negara Indonesia khususnya di daerah kepulauan Sangihe dan Talaud. (JRY)