
Minut, BeritaManado.com – Eksekutif dan legislatif Minahasa Utara (Minut) melakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang DPRD Kabupaten Minut, Sabtu (13/8/2022).
Rapat dihadiri oleh Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dan OPD se-Kabupaten Minahasa Utara, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, Direktur PDAM dan Staf Khusus Bupati.
Dalam rapat paripurna ini Ketua DPRD Denny Lolong, secara rinci menyampaikan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Minahasa Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyepakati Proyeksi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
-Pendapatan Daerah sebesar Rp1.006.204.517.216,00
-Belanja Daerah sebesar Rp1.008.204.517.216,00
-Pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000.
“Komposisi pendapatan pada APBD terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan di tahun 2023 ini diperkirakan akan mengalami peningkatan karena mulai menurunya dampak Covid-19 dan adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid -19,” ujar Denny Lolong.
Sementara itu setelah menandatangani nota kesepakatan Bupati Minut, Joune Ganda, menyampaikan bahwa mengacu pada ketentuan umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bahwa KUA -PPAS APBD yang telah disepakati, selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-OPD sebagai acuan Kepala OPD dalam menyusun RKA-OPD yang disiapkan oleh TAPD.
“Terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas kebijakan umum APBD, PPAS APBD tahun anggaran 2023 dengan TAPD,” ujar Joune.
(***/Finda Muhtar)