Manado, BeritaManado.com –
Anggota Senat Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi
mengajukan keberatan terhadap Rektor Unsrat.
Keberatan dimaksud terhadap bentuk pembiaran penyelenggaraan administrasi, penyalahgunaan kewenangan dan mal administrasi.
Dijelaskan Wakil Dekan II FH, Dr Rodrigo F Elias, telah diadakan pemilihan Senat Fakultas Hukum utusan Dosen bukan Guru Besar pada tanggal 2 April 2019 namun tidak pernah diangkat dan dilantik oleh Rektor.
“Maka oleh karenanya anggota senat terpilih akhirnya mengajukan permohonan ke PTUN melalui Permohonan Putusan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan Permohonan Nomor 2/P/FP/2021/PTUN. Mdo,” jelas Rodrigo Elias saat konferensi pers, di Fakultas Hukum Unsrat, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan Putusan Permohonan Fiktif Positif PTUN Manado, maka diadakan Pemilihan Senat Fakultas Hukum untuk kedua kalinya pada tanggal 28 April 2021.
“Dan telah terpilih 5 (ima) orang Anggota Senat Wakil Dosen Bukan Guru Besar seperti yang terlampir dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang sudah dikirimkan kepada Rektor,” ujarnya.
Ditambahkannya, BAP dikirim beserta surat penyampaian hasil pemilihan anggota senat wakil dosen bukan guru besar periode tahun 2019-2023 dan permohonan pelantikan melalui Surat Nomor 1348/UN12.7/LL/2021 Tanggal 29
April 2021.
“Namun sampai saat ini Rektor belum melakukan pelantikan Senat Fakultas Hukum Unsrat, padahal kami telah melaksanakan perintah Putusan PTUN dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, namun Rektor mengabaikannya,” tuturnya.
Menurutnya, akibat tindakan Rektor tidak melantik anggota senat Ex-Officio dan Anggota Senat Utusan Dosen Bukan Guru Besar, maka Organ Senat Fakultas Hukum yang sekarang ini tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.
“Yang menyebabkan berbagai kegiatan akademik yang membutuhkan keputusan Senat Fakultas tidak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Terjadinya kekosongan organ Senat Fakultas Hukum selama 4 Tahun sampai saat ini, kata dia, maka Senat Fakultas Hukum tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Termasuk tidak dapat melakukan pemilihan Dekan dalam Rapat Senat tertutup sebagaimana yang diatur.dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Rektor Unsrat Nomor. 04/UN12/LL/2014 yang berbunyi Senat Fakultas bersama Rektor melakukan pemilihan Dekan dalam Rapat Senat Tertutup sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Tindakan Rektor dalam menerapkan praktek-praktek tindakan mal administrasi menurutnya telah menyalahi semangat penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di lingkungan Fakultas Hukum dan Unsrat pada umumnya.
“Dan sangat bertentangan dengan prinsip prinsip reformasi birokrasi penyelenggaraan administrasi yang baik dan transparan sebagaimana telah menjadi tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan saat ini,” tandasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Mantan Ketua Senat Frans Tangkudung, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Dr Tommy Sumakul, Ketua Bagian Perdataan Hendrik Pondaag, Senat terpilih Nelly Pinangkaan, SH MH dan BEM FH Unsrat.
(BennyManoppo)