Ratahan-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ir BA Tinungki MEng selaku pejabat pembina kepegawaian melayangkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Drs Sammy Mandagi.
Teguran yang alamatkan kepada Sammy ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa pekan terakhir sudah tidak pernah masuk kantor secara berturut-turut.
Surat teguran tersebut, menurut sumber di Sekretariat Daerah (Setda), telah disampaikan kepada Kadis Hubkominfo baru-baru ini. “Pak Kadis sendiri nampaknya sudah menghadap pak Sekda beberapa saat setelah mendapat teguran,” tambah sumber.
Sementara itu, terkait sanksi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Phebe Punuindoong, saat dikonfirmasi turut membenarkan.
“Sanksi itu didasarkan pada laporan dan hasil pemantauan dan setiap sanksi yang diberikan tentu selalu ada dasarnya dan terhadap Kadis Hubkominfo dasarnya adalah yang bersangkutan sudah beberapa pekan tak masuk kantor,” tegas Punuindoong kepada wartawan, Selasa (15/7).
Sementara itu, Kadis
Hubkominfo, Sammy Mandagi, belum bisa dikonfirmasi, karena ketika dihubungi lewat telepon genggamnya dengan nomor +6285240471xxx, tidak aktiv atau di luar jangkauan.(dul)