Lainnya

Tasrif Award Bagi Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi

Pilar Demokrasi (Hasil Kerja sama Beritamanado dengan Radio KBR68H

“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

Setiap tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan Tasrif Award. Penghargaan diberikan AJIkepada individu atau lembaga yang gigih menegakkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Tahun ini, penghargaan diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Tasrif Award diberikan sejak 1997 untuk mereka yang memang berjasa besar secara, dan secara aktif  membela kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan demokrasi.

ADVERTISEMENT

Tentang Tasrif Award dan kiprah LBH Pers inilah yang menjadi tema program Pilar Demokrasi, yang diselenggarakan oleh KBR68H dan Tempo TV. Diskusi kali ini mengundang dua narasumber, masing-masing adalah Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana, dan Koordinator Divisi Advokasi  AJI Aryo Wisanggeni
 
Aryo Wisanggeni  menjelaskan secara singkat, mengapa penghargaan ini mengambil nama salah seorang tokoh pers, yaitu SuardiTasrif.  Menurut Aryo,  beliau bisa disebut Bapak kode etik jurnalistik Indonesia. Tasrif  berperan dalammemajukan dan merumuskan kode etik jurnalistik.  Suardi Tasrif menyatakan bahwa wartawan harus independen dan berpihak publik, melayani publik untuk mendapatkan hak-haknya. “Ini jasa besar beliau,  tetapi justru dilupakan PWI di masa Orde Baru, PWI saat itu menghamba pada kekuasaan,” tambah Aryo.
 
Hendrayana  menjelaskan secara singkat latar belakang berdirinya LBH Pers. Bermula dari kasus penyerbuan majalah Tempo tahun 2003 lalu. Didasarkan  keprihatinan,   belum ada  lembaga khusus yang mengadvokasi kasus pers, sehinggasejumlah pengacara muda bersama AJI Jakarta, mendirikan  koalisi kebebasan berekspresi. “Waktu itu belum  bernamaLBH Pers, namun koalisi untuk mengadvokasi kasus Tempo. Sejalan waktu kita lembagakan yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada wartawan dan juga publik,” papar Hendrayana.
 
Menurut Aryo, pihak yang pernah menerima Tasrif Award,  kebanyakan justru bukan jurnalis, tapi pihak lain yangmemiliki peran besar dalam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.  Pihak yang pernah memperoleh antara lainKontras  dan Indonesian Corruption Watch. Termasuk  Ono W Purbo, seorang ahli telematika yang besar perannya dalammeningkatkan kemampuan masyarakat memperoleh informasi.
Menurut Hendrayana, seringnya lembaga di luar institusi pers yang menerima Tuasrif Award, menandakan adanya anomali. Hendrayana menunjuk data faktual,  dalam  banyak  kasus, justru media sering melepaskan wartawannya menghadapi kasus hukum secara sendirian.
Aryo membenarkan soal itu, bahwa media cenderung tidak memahami UU Pers. “Seharusnya tanggung jawab sebuah pemberitaan itu adalah lembaga, misalnya sebuah institusi media bersengketa karena pemberitaan yang mereka buat, itu menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi,” imbuh Aryo.