Amurang – Bagi perusahan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang tidak mengikutsertakan karyawan mereka pada BPJS Kesehatan terancam denda 1 milyar rupiah.
Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011, pasal 55 tentang Badan Penjelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tercatat pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.
Pada pasal 19 ayat 1, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS. Ayat 2, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kabupaten Minsel, sebagaimana diberitakan BeritaManado.com kemarin bahwa dari 345 perusahan di Minsel, yang mengikutkan karyawan merka pada BPJS Kesehatan hanya 13 perusahan.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Minsel dan Mitra Ice Trisnawati didampingi Kepala Unit Kepesertaan dan Penanganan Keluhan Peserta cabang Tondang Ferry Toar, kepada BeritaManado, kamis (5/3/2015).
“Sesuai ketentuan batas waktu yang ditentukan paling lambat bulan Juni tahun 2015, jika tidak maka akan diproses sesuai ketentuan pidana yang ada sesuai pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Toar.
Menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan menggelar Pertemuan dan konsoludasi data dan Sosialisasi badan usaha se Kab Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Mitra) di restaurant New Century Amurang, Kamis (5/3/2015). (sanlylendongan)
Amurang – Bagi perusahan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang tidak mengikutsertakan karyawan mereka pada BPJS Kesehatan terancam denda 1 milyar rupiah.
Sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011, pasal 55 tentang Badan Penjelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tercatat pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.
Pada pasal 19 ayat 1, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS. Ayat 2, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kabupaten Minsel, sebagaimana diberitakan BeritaManado.com kemarin bahwa dari 345 perusahan di Minsel, yang mengikutkan karyawan merka pada BPJS Kesehatan hanya 13 perusahan.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Minsel dan Mitra Ice Trisnawati didampingi Kepala Unit Kepesertaan dan Penanganan Keluhan Peserta cabang Tondang Ferry Toar, kepada BeritaManado, kamis (5/3/2015).
“Sesuai ketentuan batas waktu yang ditentukan paling lambat bulan Juni tahun 2015, jika tidak maka akan diproses sesuai ketentuan pidana yang ada sesuai pasal 55 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Toar.
Menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan menggelar Pertemuan dan konsoludasi data dan Sosialisasi badan usaha se Kab Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Mitra) di restaurant New Century Amurang, Kamis (5/3/2015). (sanlylendongan)