Manado – Mengejutkan! Hasil hearing Komisi 2 DPRD Sulut bersama Forum Peternak Babi yang menghadirkan Dinas Pertanian dan Peternakan provinsi Sulut, kabupaten Minahasa dan kota Tomohon diperoleh keterangan bahwa PT KPS (Karya Prospek Satwa) yang ikut melakukan aktivitas peternakan di Minahasa tidak mengantongi izin.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi 2, Pricilia Cindy Wurangian usai hearing kepada beritamanado.com, Rabu (8/3/2017).
“Karena tidak mengantongi izin maka kesimpulannya PT KPS harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Cindy Wurangian.
Sementara mengenai Hog Cholera sesuai SK Menteri Peternakan tahun 1997 mencakup 12 provinsi DPRD mengusulkan Menteri mengeluarkan SK baru bahwa Sulut bebas Hog Cholera.
“Akan lebih mudah menindaklanjuti usulan begitu, Komisi 2 akan melakukan konsultasi ke Kementerian nanti menanyakan hal
tersebut agar suplai and diman seimbang,” tukas Cindy Wurangian. (JerryPalohoon)