Jakarta – Produsen minuman beralkohol siap-siap gulung tikar. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol sedang digodok di Pansus DPR RI.
Pasal P RUU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilaang memproduksi minuman beralkohol golongan A, B, C dan minuman beralkohol tradisional seperti Sopi, Bobo, Tuak, Arak, Saguer atau dengan nama lain.
Bahkan miniman beralokohol tradisional yang diproduksi dengan cara dicampur atau diracik juga dimasukkan dalam RUU tersebut. Penggolongan minuman beralkohol itu sendiri adalah Golongan A (kadar etanol 1-5%), Golongan B (kadar etanol 5-20%), Golongan C (kadar etanol 20-55%).
Adapun definisi minuman beralkohol menurut RUU yaitu minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampurkan konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPR RI, Rabu (2/3/2016) kemarin berupaya memberikan masukan untuk dipertimbangkan.
Mengingat di Minahasa sendiri ada cukup banyak petani yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan produksi air nira dari pohon enau menjadi Cap Tikus.
“Ini salah satu upaya Pemkab Minahasa untuk memperjuangkan nasib para petani di Minahasa dan juga Sulawesi Utara. Sekiranya dapat dipertimbangkan untuk dikaji kembali batasan-batasan mana yang bisa dimasukkan dalam RUU tanpa merugikan petani saguer,” kata Sajow. (frangkiwullur)
Jakarta – Produsen minuman beralkohol siap-siap gulung tikar. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol sedang digodok di Pansus DPR RI.
Pasal P RUU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilaang memproduksi minuman beralkohol golongan A, B, C dan minuman beralkohol tradisional seperti Sopi, Bobo, Tuak, Arak, Saguer atau dengan nama lain.
Bahkan miniman beralokohol tradisional yang diproduksi dengan cara dicampur atau diracik juga dimasukkan dalam RUU tersebut. Penggolongan minuman beralkohol itu sendiri adalah Golongan A (kadar etanol 1-5%), Golongan B (kadar etanol 5-20%), Golongan C (kadar etanol 20-55%).
Adapun definisi minuman beralkohol menurut RUU yaitu minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampurkan konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPR RI, Rabu (2/3/2016) kemarin berupaya memberikan masukan untuk dipertimbangkan.
Mengingat di Minahasa sendiri ada cukup banyak petani yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan produksi air nira dari pohon enau menjadi Cap Tikus.
“Ini salah satu upaya Pemkab Minahasa untuk memperjuangkan nasib para petani di Minahasa dan juga Sulawesi Utara. Sekiranya dapat dipertimbangkan untuk dikaji kembali batasan-batasan mana yang bisa dimasukkan dalam RUU tanpa merugikan petani saguer,” kata Sajow. (frangkiwullur)