Kawangkoan – Masih soal tarif angkutan umum dalam dan antar kota. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh, Kamis (27/11/2014) menegaskan bahwa sopir juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif resmi yang berlaku.
“Aturan yang sudah dibuat jangan ditutupi atau sengaja diabaikan untuk mengelabui masyarakat. Misalnya tarif jurusan Kawangkoan-Tomohon resminya Rp. 8.400/orang, yang pada kenyataannya berbeda karena menurut informasi yang diperoleh saat ini sopir meminta tarif sebesar Rp. 9.000 kepada setiap penumpang,” kata Oroh.
dalam hal ini, atas nama pemerintah Oroh mengharapkan agar para sopir jangan menutupi aturan resmi yang sudah dikeluarkan. Apa yang sudah ditetapkan, harus dijalankan. Jika tidak, tentu akan ada sanksinya bagi yang melanggar. (frangkiwullur)