Manado – Komisi A DPRD Kota Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penggelola dan Aset Daerah Kota Manado, bagian Hukum Setda Manado, Camat Singkil, Lurah Kombos Timur, Pala dan masyarakat, Rabu (21/11/2018).
RDP pun terkait masalah kepemilikan tanah kapling di Mayondi lingkungan III, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Tanah tersebut diklaim milik 3 orang berbeda.
Novita Wolu mewakili warga yang tinggal di tanah kapling tersebut mengatakan, bahwa tempat yang mereka tinggali diketahui milik pemerintah Kota Manado.
“Kalaupun ada somasi seharusnya ada surat dari pengadilan. Pala tidak berpihak pada kami. Disini kami hanya meminta status kejelasan tanah ini,” katanya.
Sementara Randy Kameya yang mengaku bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga dengan menunjukkan bukti sertifikat tanah ditangannya.
“Saat ini ada 24 KK yang masuk dalam tanah kami,” ujarnya.
Anggota komisi A DPRD Manado, Syarifudin Saafa menjelaskan persoalan tanah ini bisa digugat di pengadilan. Karena permasalahan ini sudah bukan ranah legislatif namun berada di yudikatif.
“Dan dokumen itu ada di bagian hukum dan sementara di proses,” ujar Saafa.
(AnesTumengkol)
Manado – Komisi A DPRD Kota Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penggelola dan Aset Daerah Kota Manado, bagian Hukum Setda Manado, Camat Singkil, Lurah Kombos Timur, Pala dan masyarakat, Rabu (21/11/2018).
RDP pun terkait masalah kepemilikan tanah kapling di Mayondi lingkungan III, Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil. Tanah tersebut diklaim milik 3 orang berbeda.
Novita Wolu mewakili warga yang tinggal di tanah kapling tersebut mengatakan, bahwa tempat yang mereka tinggali diketahui milik pemerintah Kota Manado.
“Kalaupun ada somasi seharusnya ada surat dari pengadilan. Pala tidak berpihak pada kami. Disini kami hanya meminta status kejelasan tanah ini,” katanya.
Sementara Randy Kameya yang mengaku bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga dengan menunjukkan bukti sertifikat tanah ditangannya.
“Saat ini ada 24 KK yang masuk dalam tanah kami,” ujarnya.
Anggota komisi A DPRD Manado, Syarifudin Saafa menjelaskan persoalan tanah ini bisa digugat di pengadilan. Karena permasalahan ini sudah bukan ranah legislatif namun berada di yudikatif.
“Dan dokumen itu ada di bagian hukum dan sementara di proses,” ujar Saafa.
(AnesTumengkol)