Jan Samuel Maringka
Jakarta, BeritaManado.com – Terkait demo para hakim yang diikuti dengan aksi mogok beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali salah satu tokoh Sulawesi Utara yang juga adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan Samuel Maringka (JSM).
Aksi sepekan terhitung Senin (7/10/2024) tersebut mengakibatkan terganggunya sejumlah jadwal persidangan di beberapa institusi Pengadial Negeri (PN) terindikasi lantaran terkait tidak sesuainya kebutuhan hidup dengan pemasukan yang diterima para hakim.
Kepada BeritaManado.com, Minggu (13/10/2024) Jan Maringka mengatakan bahwa pada akhir masa pemerintahan (10 tahun) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan hadiah berupa Keputusan Presiden (Keppres) tentang tunjangan fungsional Jaksa dan Remunerasi pegawai lingkup Kejaksaan Agung RI.
Menurut Jan Maringka, di akhir masa jabatan Presiden RI Joko Widodo, kiranya apa yang dilakukan para hakim beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian dan sekiranya dapat dipertimbangkan untuk memberikan hadiah bagi para hakim.
“Tentu dalam hal ini yang dimaksudkan adalah bagaimana pemerintahan yang sekarang dapat memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan khususnya bagi para hakim. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang yang memanfaatkan tugas dan wewenang sebagai hakim yang dapat mencoreng institusi penegak hukum,” ungkap Jan Maringka.
Ditambahkannya, tentu apa yang dilakukan para hakim tersebut bukan tanpa alasan dan terlselip sebuah harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melakukan langkah strategis, sehingga kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat tetap terjaga.
(Frangki Wullur)
Jan Samuel Maringka
Jakarta, BeritaManado.com – Terkait demo para hakim yang diikuti dengan aksi mogok beberapa waktu lalu mengundang reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali salah satu tokoh Sulawesi Utara yang juga adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan Samuel Maringka (JSM).
Aksi sepekan terhitung Senin (7/10/2024) tersebut mengakibatkan terganggunya sejumlah jadwal persidangan di beberapa institusi Pengadial Negeri (PN) terindikasi lantaran terkait tidak sesuainya kebutuhan hidup dengan pemasukan yang diterima para hakim.
Kepada BeritaManado.com, Minggu (13/10/2024) Jan Maringka mengatakan bahwa pada akhir masa pemerintahan (10 tahun) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan hadiah berupa Keputusan Presiden (Keppres) tentang tunjangan fungsional Jaksa dan Remunerasi pegawai lingkup Kejaksaan Agung RI.
Menurut Jan Maringka, di akhir masa jabatan Presiden RI Joko Widodo, kiranya apa yang dilakukan para hakim beberapa waktu lalu mendapatkan perhatian dan sekiranya dapat dipertimbangkan untuk memberikan hadiah bagi para hakim.
“Tentu dalam hal ini yang dimaksudkan adalah bagaimana pemerintahan yang sekarang dapat memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan khususnya bagi para hakim. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang yang memanfaatkan tugas dan wewenang sebagai hakim yang dapat mencoreng institusi penegak hukum,” ungkap Jan Maringka.
Ditambahkannya, tentu apa yang dilakukan para hakim tersebut bukan tanpa alasan dan terlselip sebuah harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melakukan langkah strategis, sehingga kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat tetap terjaga.
(Frangki Wullur)