Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menyatakan, tidak pernah mengeluarkan izin bagi operasi permainan ketangkasan dalam bentuk apapun di Manado. “Dalam permohonan izin yang dimasukan kepada kami, tidak menyebutkan sebagai ketangkasan, tetapi hanya arena hiburan keluarga atau anak-anak,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Manado, Pingkan Sinjal , Rabu (3/10).
Sinjal mengatakan, karena disebutkan sebagai arena hiburan bagi anak-anak dan keluarga, maka izin diberikan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha, dan sama sekali tak boleh dilanggar. “Bahkan para pengusaha yang merupakan pemilik tempat usaha tersebut, juga membuat surat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai, yang disahkan camat sebagai kepala wilayah bersedia ditutup jika usaha tersebut menjadi judi,” tutur Sinjal.
Sebab ia menegaskan, jika memang polisi menemukan adanya unsur judi di arena hiburan anak-anak dan keluarga tersebut, harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sinjal juga menyilahkan polisi untuk mengambil tindakan tegas, dengan menggunakan surat pernyataan para pengusaha sebagai dasar tindakan. Sinjal mengatakan, di Manado ada dua arena hiburan keluarga dan anak-anak dan itupun masa berlakunya hanya tiga bulan, untuk mencegah hal-hal yang tidak dikehendaki.
Camat Wenang Danny Kumayas, sebagai kepala wilayah mengakui di tempatnya ada dua arena hiburan keluarga dan anak-anak dan sesuai dengan izin yang diterima bukan untuk judi. “Karena sesuai dengan izin yang diminta, hanya arena hiburan keluarga dan anak-anak, itu sudah dikoordinasikan dengan bagian perekonomian,” kata Kumayas. Dua arena hiburan keluarga dan anak-anak di Manado, disinyalir hanya kedok saja, sebab diduga sudah mempraktekan permainan ketangkasan, yang dikategorikan judi. Kedua arena hiburan tersebut berada di wilayah kecamatan Wenang, dan diduga banyak dikunjungi masyarakat, termasuk anak-anak dibawah umur.(duh)