Laporan langsung wartawan BeritaManado.com Finda Muhtar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, memberikan keterangan selaku saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Pemanggilan terhadap Bendahara Umum PDI Perjuangan itu terkait posisinya yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014.
Pantauan BeritaManado.com, Olly Dondokambey dimintai keterangan selama kurang lebih 7 jam, dimana pada sidang tersebut ia mendapat kesempatan pertama dari 5 saksi yang hadir untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya sejak pagi, sudah ada 5 saksi yang juga ikut dimintai keterangan oleh JPU.
Dalam kesaksiannya, Olly Dondokambey mengaku tidak tahu soal pembahasan belanja e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak pernah (tahu) sama sekali. Itu urusan pemerintah, bukan DPR apalagi Badan Anggaran,” kata Olly menjawab pertanyaan JPU.
Jaksa mengatakan dalam kasus e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah menyebutkan bahwa Olly Dondokambey, sebagai penerima uang USD 1 juta pada September 2010.
Uang tersebut, lanjut jaksa, diduga diterima Olly dari salah satu pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus atau Andi Narogong setelah ada kepastian anggaran untuk proyek e-KTP.
Namun Olly membantah menerima uang ataupun mengenal nama Andi Agustinus atau Andi Narogong.
“Tidak kenal. Saya tidak pernah bertemu. Saya baru lihat setelah kasus dan beberapa minggu lalu saat dia ditahan,” jawab Olly tegas.
Ia juga membantah ada kesepakatan di Badan Anggaran untuk mengesahkan proyek e-KTP.
“Badan Anggaran membahas secara makronya, bahas besaran, bahas seberapa besar belanja pemerintah, berapa besar yang ditransfer ke daerah, berapa besar yang dipakai belanja pusat. Itu yang kami putuskan. Tidak ada kesepakatan bagi-bagi uang,” ujarnya.(findamuhtar)
Baca juga berita terkait sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP:
-
Tampil Prima, OLLY DONDOKAMBEY Lugas Menjawab Pertanyaan JPU
-
Daripada Lapor Polisi, OLLY DONDOKAMBEY Lebih Percaya Pembuktian di Pengadilan
-
OLLY DONDOKAMBEY Tiba di Gedung PN, Rela Menunggu Berjam-jam
-
OLLY DONDOKAMBEY Hadiri Sidang e-KTP