Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Sekilas Panduan Pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dan Hal Penting yang Pemilih Wajib Tahu

by Jenly Wenur
Selasa, 26 November 2024, 21:16 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 3shares
Ilustrasi pilkada. [Ist]

BeritaManado.com — Pesta Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momentum tepat bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerah.

Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November menuntut setiap pemilih untuk mengikuti tata cara pencoblosan dengan benar agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, berikut sekilas panduan tentang cara mencoblos di TPS pada Pilkada 2024, serta beberapa hal penting yang wajib diketahui setiap pemilih.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus datang ke TPS dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Walau ada saran waktu untuk kehadiran pemilih, pemilih yang hadir tak sesuai saran waktu akan tetap dilayani sepanjang hadir pada waktu pemungutan suara yang telah ditentukan.

Sebelum mencoblos, pemilih diingatkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan formulir pemilihan.

Hal ini untuk memastikan bahwa Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.

Setelah menunjukkan dokumen kepada petugas KPPS, Anda akan mengisi daftar hadir.

Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil dan Anda akan diberikan tiga jenis surat suara yang sesuai dengan jenis pemilihan:
• Merah marun untuk gubernur dan wakil gubernur.
• Biru muda untuk bupati dan wakil bupati.
• Hijau tosca untuk wali kota dan wakil wali kota.

Satu hal penting, pemilih diminta memeriksa kondisi surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan dan sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Adapun jika menemui kendala, misalnya surat suara rusak, pemilih bisa meminta penggantian surat suara satu kali.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU dan Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap transparan.

Setelah memastikan keabsahannya, masuklah ke bilik suara dan gunakan paku yang disediakan untuk mencoblos satu kali pada kotak (nomor urut, foto, dan/atau nama pasangan calon).

Setelah mencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suaranya.

Proses ini sangat penting untuk memastikan suara Anda sah.

Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih.

Cara Mencoblos yang Benar

Setelah nama pemilih dipanggil, ikuti tata cara berikut:
• Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan.
• Masuk ke bilik suara dan lakukan pencoblosan sesuai aturan.
• Lipat surat suara dengan benar sebelum dimasukkan ke kotak suara.
• Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Pemilih diharapkan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses Pilkada 2024.

Penyandang disabilitas dan para lanjut usia akan diberikan kemudahan dalam memberikan suara.

Pelanggaran terhadap larangan atau prosedur di TPS dapat berakibat pada diskualifikasi suara atau sanksi lainnya.

Adapun setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS terancam dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 178B UU No 10 Tahun 2016).

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: pemungutan suaraPeraturan KPUpilkada 2024surat suaratps

Berita Terkini

Skandal Pembobolan ATM BSG, Dua Pegawai Diduga Terlibat

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.