Manado – Kabit Ketentraman Ketertiban (Trantib) Pol PP, Deddy Nale mengaku tinggal menunggu perintah untuk melakukan pembongkaran bangunan sabua bulu di pantai Malalayang.
Menurut Deddy Nale, Pol PP melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah (perda) dari Pemkot Manado. Namun sebelum dibongkar oleh pemerintah alangkah baiknya masyarakat yang membongkar bangunannya sendiri.
“Kami tinggal menunggu untuk mengeksekusi namun kami juga melihat dari sisi kemanusiaan kehidupan masyarakat, sehingga apabila waktu itu tiba, berharap masyarakat bisa membongkar sendiri,” tandas Deddy Nale.
Lanjutnya, pemerintah senantiasa memberi dukungan pada setiap usaha masyarakat untuk berdagang namun segala sesuatu harus berdasarkan aturan. (YohanesTumengkol)