Manado – Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang menyatakan pihaknya tidak pernah akan mengeluarkan suatu kebijakan seperti ijin pertambangan pasir besi di Pulau Bangka jika nantinya akan menyengsarakan masyarakatnya.
Pengeluaran ijin perusahaan tersebut juga harus memperhatikan tata ruang dan analisa dampak lingkungan (amdal).
“Jika dari hasil amdal ternyata bahwa pengelolaan tambang pasir besi ini dapat merusak lingkungan, maka penambangan ini tidak boleh dilakukan,” tegas Sarundajang.
Tetapi jika semua ijinnya memenuhi syarat dan ternyata tidak mengakibatkan dampak lingkungan yang parah, serta tidak mengakibatkan pencemaran terhadap ikan-ikan di laut, maka sebagai pemerintah juga harus obyektif untuk mengijinkan mereka beroperasi, tambah Gubernur.
Lebih jauh ia menekankan bahwa jika perusahaan tambang maupun perusahaan lainnya beroperasi maka harus mampu mensejahterakan masyarakat lokal dan merekrut masyarakat lokal untuk menjadi karyawan di perusahaan, serta harus memberikan beasiswa kepada anak-anak untuk melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta tidak membolehkan menjadikan anak-anak dibawah umur sebagai pekerja perusahaan.
“Disatu sisi ketika perusahaan beroperasi maka akan memberikan multyplier efect terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, dimana masyarakat yang bekerja akan memperoleh uang untuk dibelanjakan dan akan berputar terus,” katanya. (rizathpolii)
Baca juga:
- Pemerintah Tidak Akan Mengeluarkan Izin Perusahaan Tambang
- Sarundajang Sebut Takkan Keluarkan Ijin Tambang
- WCRC 2014 Hanya Ajang Pencitraan Pemerintah
- Pekerja PT MMP di Pulau Bangka Diduga Gunakan Visa Turis
- Warga Pulau Bangka Desak Kapolda Sulut
- Takaliuang: Soal Pulau Bangka, Kami Minta Dukungan Internasional
- Diduga ”Salah Tempat”, Warga Pulau Bangka Kecam Tokoh Agama
- Taramen: Sompie Singal Kucing-kucingan Terkait Pulau Bangka
- Draft Amdal Tambang Pulau Bangka di Meja Sarundajang
- Bintang Muda Minut Tolak Tambang di Pulau Bangka