MANADO – Terkait pengunduran diri sejumlah Komisaris Bank Sulut mendapat tanggapan dari Gubernur Sulut DR. S. H Sarundajang. “Bank Sulut jalan, yang boleh mengundurkan diri hanya dirut, jadi harus ada kesinambungan. Direksi yang menarik diri tidak boleh kalau dia belum sampai 2014. Dia tidak bisa mundur kecuali dirut,” tutur SHS panggilan akrab Sarundajang.
Ia berharap semua permasalahan Bank Sulut ada pada koridor aturan. “Semuanya ini melalui aturan yang berlaku dan fit and propernya Bank Indonesia dan kita tidak menentukan tapi menjaring, RUPS yang akan menjaring , kemudian masuknya modal untuk memperbaiki CAR kita dari penyandang modal dari Para Grup, sementara yang lain tidak berusaha tapi mau memiliki bank itu,” tambah SHS.
“Salah satu investor yang sangat baik adalah Para Grup. Dia kasih uangnya, kalau rugi dia tanggung ruginya, kalau untung kita bagi-bagi untungnya,” tutur Sarundajang.
Hal senada disampaikan Sekertaris Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan. Ia mengatakan “untuk Komisaris harus seijin dari pemegang saham, secara pribadi silahkan tetapi itu semua nanti diteruskan kepada pemegang saham terutama pemegang saham pengendali.” (jrp)