Manado, BeritaManado.com — Sandra Rondonuwu sebagai ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD tentang Ranperda Pajak dan Retribusi daerah menjelaskan hasil pembahasan panitia khusus DPRD bersama pihak eksekutif terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara.
Diungkapkan Sandra, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
“Konsekuensi lanjut terhadap hal tersebut ialah bagaimana pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsi pajak (budgeter dan regulatory), pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Sandra Rabu, (16/12/2023).
Lanjut Sandra, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi kepentingan dan mencapai tujuan bersama.
“Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber- sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan daerahnya dalam menyelenggarakan fungsi optimal pelayanan daerah dalam rangka distribusi kesejahteraan masyarakat,” jelas Sandra.
Tak hanya itu saja, Sandra yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu juga mengungkap pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan nasional yang kemudian memberikan dorongan kepada daerah untuk lebih optimal dan tertib dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Adapun hasil pembahasan panitia khusus DPRD bersama pihak eksekutif terhadap Ranperda tentang-pajak daerah dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara, adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, dan objek pajak mineral bukan logam dan batuan,” terang Sandra.
Sandra juga mengatakan bahwa, penekanan dalam pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tersebut menyebabkan setiap daerah harus menyusun kembali peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah tersendiri untuk tiap-tiap jenis pajak dan retribusi daerah.
Konsekuensi pembentukan kembali peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh setiap daerah sebagaimana amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 perlu dilakukan mengingat peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pemungutan pajak dan retribusi di daerah. untuk itu, setiap daerah perlu secepatnya menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kita semua berharap dengan adanya perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah provinsi sulawesi utara, dapat memberikan kepastian hukum dan memberi arahan pengambilan kebijakan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah tanpa harus menambah beban bagi masyarakat, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Sandra.
(Erdysep Dirangga)