MANADO-Ribuan buruh di Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini memperingati Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal dengan istilah May Day.
Selama ini tuntutan yang dilakukan kaum buruh terhadap pemerintah di hari May Day masih belum diakomodir secara baik. Pemerintah masih enggan meluluskan permintaan atau tuntutan kaum buruh diantaranyauntuk menghapus sistem kerja outsouching.
Tommy Sampelan, satu diantara pejuang buruh di nyiur melambaimenegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar kaum buruh di daerah ini mendapat kesejahteraan. Maka dari itu sekian banyak tuntutan mereka yang belum diakomodir pemerintah daerah bahkan pusat, dirinya menegaskan akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan.
Pada peringatan hari buruh yang jatuh tanggal 1 Meil lalu, Sampelan yang jua merupakan Ketua Seikat Pekerja Nasional (SPN) Sulut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut menuturkan ada bebeapa tuntutan yang ia layangkan kepada pemerintah. “Tuntutan kami diantaranya menolak rencana kenaikan upah minimum regional lima tahun sekali oleh pemerintah,” ucapnya, Senin (4/5).
Pria yang baru saja dilantik sebagai Dewan Pengupahan Sulut ini menegaskan bahwa kenaikan UMP sekali dalam lima tahun akan makin memebartkan buruh. “Kesejahteraan buruh akan terbaikan yang notabene dilakukan oleh pemerintah,” katanya yang didampingi KetuaSPN Manado, Noldy Mandang dan Sekretaris SPN Manado, Andrew Pattymahu.
Selain itu tuntutan KSPI Sulut yakni Mendesak dijalankan Jaminan Pensiun wajib bagi buruh hinga 75 persen dari gaji terakhir terhitung 1 Juli 2015, menolak kebijakan pemerintah dlm menaikkan BBM, elpiji, TDL sesuai harga pasar.
“Semoga pemerintah akan epeka dengan teriakan kaum buruh di nyiur melambai. Buruh sejahtera adalah tujuan kami agar Sulut semakin maju,” pungkasnya.
Tuntutan Serikat Pekeja Nasional (SPN) Sulawesi Utara dalam peringatan May Day 2015:
1. Tolak rencana kenaikan UMP 5 tahun sekali oleh Pemerintah.
2. Mendesak dihapuskannya sistem kerja outsourching.
3. Mendesak dijalankan Jaminan Pensiun wajib bagi buruh hinga 75 persen dari gaji terakhir terhitung 1 Juli 2015.
4. Tolak kebijakan pemerintah dlm menaikkan BBM, elpiji, TDL sesuai harga pasar.
5. Mendesak segera dilakukan penurunan harga bahan pokok.
6. Menolak bentuk korporasi di indonesia.
7. Mengecam kinerja Dinas Tenaga Kerja dalam bidang pengawasan yang dinilai masih lemah n tdk profesional.
8. Mengecam permen 56, 57, 54 menteri kelautan yang telah mengakibatkan -+ 9,700 buruh di bitung dirumahkan.