Manado, Beritamanado.com- Kepolisian Sektor Kota (Polresta Manado) melalui Tim Resmob on the Road satuan Reskrim Polresta Manado berhasil mengukap empat orang laki-laki pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta Manado.
Ironisnya, yang disinyalir menjadi otak dari komplotan pelaku pencurian kendaraan roda dua ini disinyalir salah satu narapidana yang saat ini sedang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
“Ada satu terduga pelaku inisial J, yang sedang kami dalami saat ini J berstatus narapidana dan sedang ditahan di Lapas,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan Kompol Sugeng, peran pelaku J adalah merekrut dan mengarahkan komplotan pelaku curanmor ini dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku J, juga disinyalir menerima bagian dari hasil penjualan motor curian via transfer bank,” ungkap Kompol Sugeng.
Terkait dugaan keterlibatan salah satu napi yang berada di dalam Lapas, Kompol Sugeng menyebut sedang dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.
Sedangkan pelaku inisial J ini diketahui merupakan “pemain lama” dan beberapa kali ditangkap akibat kasus pencucian kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
Untuk diketahui l, keempat pelaku komplotan curanmor yang diamankan masing-masing berinisial Y (24), warga Malalayang, R (25) warga Wonasa Kapleng dan D (23), warga Banjer dan A (23), warga Werot Kec.Likupang Kab.Minahasa Utara
Mereka beraksi tanggal 30 Desember, 2022, tanggal 3 Januari 2023, tanggal 5 Januari 2023 dan tanggal 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang , Tikala dan Kecamatan Pineleng.
Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian menyambungkan soket start engine.
Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamtan Tikala dan Kecamatan Pineleng Kota Manado.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado , dua diantara keempat pelaku merupakan residivis, untuk lelaki YS residivis spesialis kasus Curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku Curanik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Deidy Wuisan