Mitra, BeritaManado.com – Komisi C DRPD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mendesak pihak Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), membeber oknum anggota dewan yang mengintervensi proses rolling jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Jika benar ada oknum anggota DPRD Mitra yang melakukan intervensi, saya tantang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersama Baperjakat untuk menyampaikan secara terbuka oknum tersebut,” sembur Ketua Komisi C DPRD Mitra Nolly Langingi, Rabu (3/2/2016).
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, dari sekian banyak regulasi yang ada di negara ini, dewan tidak diberikan ruang dan kewenangan untuk ikut menentukan proses mutasi atau rolling jabatan.
“Jika benar ada oknum dewan yang mengatur-ngatur proses penempatan jabat Kepsek, dasarnya apa? Itu namanya tidak tahu aturan dan memperlakukan instusi terhormat DPRD,” ujarnya.
Lanjut Nolly, rolling sepenuhnya menjadi kewenangan dan urusan dari pihak eksekutif melalui tim Baperjakat. Karena itu, dirinya secara tegas meminta Pemkab Mitra untuk melaksanakan rolling sesuai aturan dan tidak boleh terpengaruh dengan intervensi pihak mana pun, apalagi dari oknum dewan.
Pihak Pemkab Mitra sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasi terkait hal ini. Sejumlah pejabat khsusunya yang masuk tim Baperjakat ketika dihubungi untuk dimintakan keterangnnya belum berhasil. (rulansandag)
Baca Juga:
Oknum Dewan Intervensi Rolling Kepsek?
Komisi C Ingatkan Pemkab Mitra Soal Rolling Kepsek
Mitra, BeritaManado.com – Komisi C DRPD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mendesak pihak Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), membeber oknum anggota dewan yang mengintervensi proses rolling jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Jika benar ada oknum anggota DPRD Mitra yang melakukan intervensi, saya tantang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersama Baperjakat untuk menyampaikan secara terbuka oknum tersebut,” sembur Ketua Komisi C DPRD Mitra Nolly Langingi, Rabu (3/2/2016).
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, dari sekian banyak regulasi yang ada di negara ini, dewan tidak diberikan ruang dan kewenangan untuk ikut menentukan proses mutasi atau rolling jabatan.
“Jika benar ada oknum dewan yang mengatur-ngatur proses penempatan jabat Kepsek, dasarnya apa? Itu namanya tidak tahu aturan dan memperlakukan instusi terhormat DPRD,” ujarnya.
Lanjut Nolly, rolling sepenuhnya menjadi kewenangan dan urusan dari pihak eksekutif melalui tim Baperjakat. Karena itu, dirinya secara tegas meminta Pemkab Mitra untuk melaksanakan rolling sesuai aturan dan tidak boleh terpengaruh dengan intervensi pihak mana pun, apalagi dari oknum dewan.
Pihak Pemkab Mitra sendiri belum berhasil dimintakan konfirmasi terkait hal ini. Sejumlah pejabat khsusunya yang masuk tim Baperjakat ketika dihubungi untuk dimintakan keterangnnya belum berhasil. (rulansandag)
Baca Juga:
Oknum Dewan Intervensi Rolling Kepsek?
Komisi C Ingatkan Pemkab Mitra Soal Rolling Kepsek