Manado, BeritaManado.com — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo merupakan bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi dua yakni KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah memberikan bantuan kepada mahasiswa.
Saat diwawancarai BeritaManado.com, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sam Rantulangi (Unsrat) Manado Prof Dr Ir Grevo S Gerung MSc mengatakan KIP itu merupakan pengganti bidikmisi.
“Untuk angkatan 2020 yang baru masuk kampus akan mendapat KIP, jadi mereka yang mendapat KIP bebas kuliah dari masuk hingga selesai sama halnya seperti bidikmisi,” kata Grevo Gerung.
Lebih lanjut, Grevo Gerung menuturkan untuk semester tiga, lima dan tujuh yang S1 mendapat KIP kuliah.
“Jadi untuk penerima KIP kuliah, pemerintah akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tapi dengan batas maksimal Rp 2.400.000. Jadi ketika UKTnya 3 juta maka mahasiswa harus menambah 600 ribu untuk menggenapi pembayaran UKT, sedangkan kalau hanya 1 juta UKT maka mahasiswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya,” tuturnya.
Sedangkan, Gerung melanjutkan untuk semester sembilan jika mengontrak mata kuliah maksimal dibawa enam SKS, maka uktnya dipotong 50 persen.
“Untuk Unsrat pasti dapat tetapi memiliki jumlah kouta,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni, Drs Tuerah August Musa Ronny Gosal MSi menambahkan jumlah keseluruhan untuk mahasiswa Unsrat yang akan menerima KIP dari semester satu hingga tujuh sekitar 2 ribu lebih.
“Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendapat potongan 50 persen yakni angkatan 2016,” kata Ronny Gosal.
Lebih lanjut, Ronny Gosal menjelaskan untuk mahasiswa yang sudah membayar UKT, dan lolos di KIP akan ada pengembalian anggaran.
“Untuk KIP, maksimal hanya rp 2.400.000 jadi ketika mahasiwa sudah membayar UKT misalnya 3 juta maka ada pengembalian sebanyak jumlah maksimal KIP,” ujar mantan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat.
Gosal melanjutkan, syarat mendapat KIP antara lain keluarga terdampak Covid-19, sisanya hampir sama seperti syarat mendapat bidikmisi.
“Pengurusan KIP bisa di akses melalui portal inspire, namun sekarang masih menunggu pedoman lebih lanjut,” tandasnya.
(Rei Rumlus)