Manado – Anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani tak sependapat atas sikap Fraksi PDI-Perjuangan yang menolak penyertaan modal PT Mega Corpora ke PT Bank Sulut dengan alasan cacat prosedural. Rhamdani menilai tidak ada landasan yuridis yang melarang interkoneksi bank termasuk khususnya penyertaan modal yang dilakukan PT Mega Corpora kepada PT Bank Sulut.
“Saya mengkaji dan membaca secara cermat laporan hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan penyertaan modal Mega Corpora, BPK tidak memberikan catatan yang menyatakan bahwa penyertaan modal tersebut menyalahi konstitusi undang-undang. Temuan BPK hanya menyatakan penting dan perlu ada persetujuan DPRD,” tukas Rhamdani pada rapat paripurna penetapan Perda perubahan APBD 2014 di DPRD Sulut, Rabu (27/8/2014) sore.
Calon DPD-RI terpilih ini justeru memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah melakukan upaya penyelamatan Bank Sulut. Apalagi Bank Sulut tambah Rhamdani telah banyak memberikan kontribusi bagi masyarakat.
“Situasi darurat tahun 2011 dalam pandangan saya, pemerintah provinsi telah mengambil langkah sangat strategis yaitu tindakan penyelamatan. Eksistensi Bank Sulut dari sisi sejarah telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara,” tukas Rhamdani pada rapat yang dipimpin ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang dan dihadiri gubernur SH Sarundajang. (jerrypalohoon)