Manado – Anggota Ombudsman RI M. Khaerul Anwar menegaskan saat ini pihaknya telah dengan tegas memberikan rekomendasi penjopotan jabatan terhadap Rektor Unsrat Dr. Donald Rumokoy terkait Rektor tidak melaksanakan putusan PTUN. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi tapi sampai saat ini tidak direspon.
“Terkait Rektor Unsrat tidak melaksanakan putusan PTUN yah sudah diberikan rekomendasi, tapi kita tidak melihat itunya kami melihat kepada beliau tidak kemudian melaksanakan perintah atasannya,jadi sudah ada surat dari Menteri, surat dari Presiden melalui Sekneg tapi itu diabaikan juga ini adalah pembangkangan, kami menilai ini sudah pembangkangan,baru dia kemudian melakukan semua itu dan kami juga meminta klarifikasi tidak direspon. Hal itu sudah kan prosesnya di Undang-Undang ada 60 hari bagi menteri untuk melaksanakan rekomendasi itu (rekomendasi Ombudsman terhadap Rektor Unsrat), saya beri waktu 60 hari sesuai dengan Undang-Undang, kalau setelah 60 hari tidak dilaksanakan oleh Menteri yah kita akan lanjutkan sebagaimana pasal-pasal didalam rekomendasi,” jelas Anwar.
Menurut Anwar masalah ini ditujukan pada personal karna pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau menghukum Unsrat tapi memberikan rekomendasi pada personal bukan Unsratnya. Terkait sangsi yang akan diberikan kepada oknum Rektor Anwar menegaskan hal itu bukan wewenangnya Ombudsman tetapi implikasinya adalah pencopotan jabatan. (jrp)
Manado – Anggota Ombudsman RI M. Khaerul Anwar menegaskan saat ini pihaknya telah dengan tegas memberikan rekomendasi penjopotan jabatan terhadap Rektor Unsrat Dr. Donald Rumokoy terkait Rektor tidak melaksanakan putusan PTUN. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi tapi sampai saat ini tidak direspon.
“Terkait Rektor Unsrat tidak melaksanakan putusan PTUN yah sudah diberikan rekomendasi, tapi kita tidak melihat itunya kami melihat kepada beliau tidak kemudian melaksanakan perintah atasannya,jadi sudah ada surat dari Menteri, surat dari Presiden melalui Sekneg tapi itu diabaikan juga ini adalah pembangkangan, kami menilai ini sudah pembangkangan,baru dia kemudian melakukan semua itu dan kami juga meminta klarifikasi tidak direspon. Hal itu sudah kan prosesnya di Undang-Undang ada 60 hari bagi menteri untuk melaksanakan rekomendasi itu (rekomendasi Ombudsman terhadap Rektor Unsrat), saya beri waktu 60 hari sesuai dengan Undang-Undang, kalau setelah 60 hari tidak dilaksanakan oleh Menteri yah kita akan lanjutkan sebagaimana pasal-pasal didalam rekomendasi,” jelas Anwar.
Menurut Anwar masalah ini ditujukan pada personal karna pihaknya tidak memberikan rekomendasi atau menghukum Unsrat tapi memberikan rekomendasi pada personal bukan Unsratnya. Terkait sangsi yang akan diberikan kepada oknum Rektor Anwar menegaskan hal itu bukan wewenangnya Ombudsman tetapi implikasinya adalah pencopotan jabatan. (jrp)