Airmadidi – Polres Minut melalui Satreskrim, melakukan gelar rekon kasus penganiayaan berujung kematian korban Mario Sinaga alias Rio (35), warga Perum Bumi Kawangkoan, Desa Kawangkoan Baru, Jaga VII, Kalawat, Minut.
Kasat Reskrim, AKP Ferry Manoppo mengatakan, rekon di laksanakan di Mapolres Minut. “Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita gelar rekon,” ujar Manoppo Rabu (31/7).
Beberapa pertimbangan tak di lakukan rekon di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena lokasi kejadian, alamat korban dan pelaku, saling berdekatan, hingga bisa menimbulkan konflik.
Diberitakan sebelumnya, kejadian itu terjadi Senin (1/7) sekitar pukul 01.30 Wita. Sementara itu ada dua tersangka yang langsung diamankan, yaitu Alex dan Abu. (robin tanauma)