Manado – Kamis, 4 April 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan Rapat di Kantor (RDK) oleh Herwyn J. H. Malonda sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Kepala Sekretariat Greity Tuturoong, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se – Sulut.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Sabtu (6/4/2019), RDK membahas perencanaan alokasi anggaran pelatihan saksi partai politik (Parpol) oleh Bawaslu Sulut.
“Hasil rapat bahwa pelatihan saksi Parpol dapat menggunakan sewa sarana dan prasarana gedung di luar kantor apabila jumlah peserta pelatihan saksi Parpol melebihi 15 orang peserta, dan kurang dari 300 orang peserta,” jelas Malonda.
Jika jumlah peserta pelatihan saksi Parpol kurang dari 15 orang peserta, menurut Malonda, maka harus dilaksanakan di kantor Panwascam masing-masing.
“Dalam pelaksanaan pelatihan saksi Parpol untuk pemutaran video pelatihan saksi Panwaslu Kecamatan dapat menyewa proyektor,” tulis Malonda.
Selanjutnya, berkenaan dengan honorarium narasumber akan dibayarkan jika jumlah peserta pelatihan saksi Parpol melebihi 10 (sepuluh) orang peserta yang telah disesuaikan dengan RAB Provinsi Sulawesi Utara.
“Seterusnya, dalam hal jumlah peserta pelatihan saksi yang kurang dari 5 (lima) orang peserta bisa dilakukan penggabungan pelatihan dengan peserta saksi Parpol yang lain berdasarkan persetujuan kesepakatan bersama antara Parpol yang harus dibubuhkan dalam berita acara kesepakatan bersama,” jelas Malonda.
Lanjut Herwyn Malonda, di RDK ini juga Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Greity Tuturoong, menjelaskan untuk biaya transport panitia dikelola oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
“Bahwa apabila terdapat hal permintaan tempat dan waktu oleh Parpol untuk pelaksanaan jadwal, dan tempat pelaksanaan pelatihan saksi Parpol wajib untuk menyurat kepada masing-masing Bawaslu Kabupate/Kota se – Sulawesi Utara,” jelas Malonda menirukan ucapan Tuturoong.
Tambah Herwyn Malonda, kesepakatan hasil RDK harus dilaksanakan dan diindahkan oleh masing – masing Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
“Serta memasukan SPJ tepat waktu perihal anggaran belanja pelatihan saksi Parpol yang diselenggarakan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se – Provinsi Sulawesi Utara dengan benar,” pungkas Malonda.
(***/JerryPalohoon)