TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tomohon. Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (03/10/2016).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam sidang paripurna tersebut mengatakan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Tomohon merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode lima belas tahun meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata serta menyangkut kelembagaan pariwisata yang memiliki visi terwujudnya pariwisata alam, budaya, religi, pendidikan dan masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing dalam mewujudkan Kota Tomohon sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia.
“Dengan demikian, Kota Tomohon yang saat ini bergerak ke level internasional akan secara intensif melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta kuantitas terhadap destinasi pariwisata yang memiliki keragaman daya tarik berdasarkan potensi lokal, termasuk peningkatan pemasaran pariwisata dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab, sehingga nanti akan sangat jelas industri pariwisata di Kota Tomohon akan mampu menggerakkan perekonomian daerah yang didukung dengan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang bersinergi dengan pembangunan, fasilitas pendukung pariwisata yang handal, sumber daya manusia pariwisata yang profesional serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asia (MEA),” kata Eman.
Dengan pergerakan sektor wisata ini, diungkapkannya akan terus memacu pendapatan asli daerah dan produk domestik regional bruto serta pendapatan perkapita masyarakat termasuk pengurangan kemiskinan di Kota Tomohon dalam jangka waktu pencapaian RIPPARDA selang 15 tahun ke depan. “Peningkatan pembangunan di bidang pariwisata juga berkaitan erat pula dengan bidang lainnya, seperti bidang kesehatan dan lingkungan. Pemerintah berkerinduan memberi ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat yang secara umum, sehingga nantinya ada kawasan-kawasan yang dikhususkan bebas asap rokok atau tanpa rokok. Secara umum, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksud akan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan,” terangnya. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tomohon. Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (03/10/2016).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat hadir dalam sidang paripurna tersebut mengatakan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Tomohon merupakan dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode lima belas tahun meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata serta menyangkut kelembagaan pariwisata yang memiliki visi terwujudnya pariwisata alam, budaya, religi, pendidikan dan masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing dalam mewujudkan Kota Tomohon sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia.
“Dengan demikian, Kota Tomohon yang saat ini bergerak ke level internasional akan secara intensif melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas serta kuantitas terhadap destinasi pariwisata yang memiliki keragaman daya tarik berdasarkan potensi lokal, termasuk peningkatan pemasaran pariwisata dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab, sehingga nanti akan sangat jelas industri pariwisata di Kota Tomohon akan mampu menggerakkan perekonomian daerah yang didukung dengan kelembagaan dan tata kelola pariwisata yang bersinergi dengan pembangunan, fasilitas pendukung pariwisata yang handal, sumber daya manusia pariwisata yang profesional serta peningkatan peran serta masyarakat dalam menghadapai Masyarakat Ekonomi Asia (MEA),” kata Eman.
Dengan pergerakan sektor wisata ini, diungkapkannya akan terus memacu pendapatan asli daerah dan produk domestik regional bruto serta pendapatan perkapita masyarakat termasuk pengurangan kemiskinan di Kota Tomohon dalam jangka waktu pencapaian RIPPARDA selang 15 tahun ke depan. “Peningkatan pembangunan di bidang pariwisata juga berkaitan erat pula dengan bidang lainnya, seperti bidang kesehatan dan lingkungan. Pemerintah berkerinduan memberi ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat yang secara umum, sehingga nantinya ada kawasan-kawasan yang dikhususkan bebas asap rokok atau tanpa rokok. Secara umum, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksud akan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan,” terangnya. (ReckyPelealu)