TOMOHON, beritamanado.com – Di era otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD dan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon, Selasa (19/07/2016).
Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini kata Eman menjadi amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota dalam rangka pencapaian tujuan akhir good and clean government, adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok.
“Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon,” ungkapnya.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur ini Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai catatan dan masukan dan juga di akhir sidang paripurna Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon masing-masing Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP menandatangani naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Di era otonomi yang bergulir ini, retribusi daerah termasuk retribusi jasa usaha menjadi motor yang berfungsi ganda yakni sebagai budgeter dan regulator. Fungsi budgeter digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan fungsi regulator yaitu sabagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi prekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitas kemasyarakat di Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD dan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon, Selasa (19/07/2016).
Pendapat akhir fraksi dalam paripurna ini kata Eman menjadi amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota dalam rangka pencapaian tujuan akhir good and clean government, adanya komitmen dari seluruh aparat pemerintah kota untuk dapat menciptakan suatu kesetaraan yakni bekerja secara proporsional dan profesional dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok.
“Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan semua pihak dan masyarakat luas, menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab, sesuai dengan visi dan misi yang menjadi landasan semangat perubahan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kota Tomohon,” ungkapnya.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur ini Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Kota Tomohon dengan berbagai catatan dan masukan dan juga di akhir sidang paripurna Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon masing-masing Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP menandatangani naskah keputusan dan berita acara persetujuan bersama. (ray)