Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur saat memimpin sidang didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
TOMOHON, beritamanado.com – Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah usai digelarnya sidang paripurna.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur berharap dengan diterima dan ditetapkannya ranperda ini maka pelaksnaan penerapannya benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai.
“Dan juga kami menghimbau agar Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum agar segera menindaklanjuti dengan perwako,” ujarnya usai memimpin sidang, Rabu (23/08/2017) siang tadi.
Sebelumnya Ketua Pansus Erens Kereh Amkl melalui Dortje Mandagi dalam sidang paripurna yang digelar mengatakan ranperda ini disusun berdasarkan amanat PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Dan diharapkan dengan dilaksanakannya perda ini akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD sehingga program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
(ReckyPelealu)
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur saat memimpin sidang didampingi wakil ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
TOMOHON, beritamanado.com – Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon akhirnya disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah usai digelarnya sidang paripurna.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur berharap dengan diterima dan ditetapkannya ranperda ini maka pelaksnaan penerapannya benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan utama dan esensi dari peraturan ini akan tercapai.
“Dan juga kami menghimbau agar Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum agar segera menindaklanjuti dengan perwako,” ujarnya usai memimpin sidang, Rabu (23/08/2017) siang tadi.
Sebelumnya Ketua Pansus Erens Kereh Amkl melalui Dortje Mandagi dalam sidang paripurna yang digelar mengatakan ranperda ini disusun berdasarkan amanat PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Dan diharapkan dengan dilaksanakannya perda ini akan disertai dengan peningkatan kinerja dari seluruh anggota DPRD sehingga program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik untuk mempercepat peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat,” tutur politisi Partai Gerindra ini.
(ReckyPelealu)