Manado – Dalam Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik serta penandatanganan teknis kerjasama Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi – Canadian International Development Agency (SIPS-CIDA) Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang mengatakan serentak sampai tahun 2015 pelayanan publik tidak ada lagi masalah di Sulut.
Ia menjelaskan “dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat sehinggah tidak ada lagi mudah-mudahan yang melakukan pungli-pungli di unit-unit pelayanan, misalnya di Samsat, Dispenda, diunit-unit yang mengeluarkan ijin. dipertanahan masih ada itu, bukan berarti disana ada pungutan, tetapi masih lama penanganannya jadi diharapkan tepat waktu, tidk ada pungutan sehinggah 15 Kabupaten Kota serentak sampai tahun 2015 pelayanan publik tidak ada lagi masalah di Sulut.”
Sarundajang juga menambahkan terkait para calo “yah itu sengaja dibikin lama supaya calo bisa berpera, tapi kalau itu tepat waktu calo tidak mungkin ada. Hal ini akan dievaluasi terus oleh KPK, SIPS-CIDA, dan Pemda.” seraya mengakui bahwa untuk kotak pengaduan masyarakat diunit-unit belum ada beliau berjanji sebulan akan direalisasikan termasuk juga akan ada Pejabat pengelolah pengaduan masyarakat dan dilaporkan kepada Gubernur.
Terkait penandatanganan teknis kerjasama SIPS-CIDA yang menyangkut lima daerah di Sulawesi Utara (Sulut), Sarundajang mengatakan “penting sekali bantuan dari CIDA yang memilih sepuluh Provinsi termasuk Sulut.” (jrp)
Manado – Dalam Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik serta penandatanganan teknis kerjasama Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi – Canadian International Development Agency (SIPS-CIDA) Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang mengatakan serentak sampai tahun 2015 pelayanan publik tidak ada lagi masalah di Sulut.
Ia menjelaskan “dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat sehinggah tidak ada lagi mudah-mudahan yang melakukan pungli-pungli di unit-unit pelayanan, misalnya di Samsat, Dispenda, diunit-unit yang mengeluarkan ijin. dipertanahan masih ada itu, bukan berarti disana ada pungutan, tetapi masih lama penanganannya jadi diharapkan tepat waktu, tidk ada pungutan sehinggah 15 Kabupaten Kota serentak sampai tahun 2015 pelayanan publik tidak ada lagi masalah di Sulut.”
Sarundajang juga menambahkan terkait para calo “yah itu sengaja dibikin lama supaya calo bisa berpera, tapi kalau itu tepat waktu calo tidak mungkin ada. Hal ini akan dievaluasi terus oleh KPK, SIPS-CIDA, dan Pemda.” seraya mengakui bahwa untuk kotak pengaduan masyarakat diunit-unit belum ada beliau berjanji sebulan akan direalisasikan termasuk juga akan ada Pejabat pengelolah pengaduan masyarakat dan dilaporkan kepada Gubernur.
Terkait penandatanganan teknis kerjasama SIPS-CIDA yang menyangkut lima daerah di Sulawesi Utara (Sulut), Sarundajang mengatakan “penting sekali bantuan dari CIDA yang memilih sepuluh Provinsi termasuk Sulut.” (jrp)