Manado — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara telah menjatuhkan putusan atas permohonan perkara yang didaftarkan pada Jumat, 16 Agustus 2019 dengan Nomor Perkara: 6/P/FP/2019/PTUN.JKT atas nama Fredy J. Rumengan sebagai Pemohon terhadap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) RI sebagai Termohon.
Petitum (tuntutan dari Pemohon), salah satunya yaitu mewajibkan Termohon (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan Tata Usaha Negara sesuai dengan surat surat Rekomendasi OMBUSDMAN RI No. 0001/REK/0834.2018/V/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Pada Kamis, 12 September 2019, PTUN Jakarta memutus 2 amar putusan, yaitu menyatakan permohonan Pemohon (Fredy J. Rumengan) tidak dapat diterima dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 681.000.- (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Putusan ini pun ditanggapi oleh Ketua alumni IKIP-UNIMA yang berdomisili di Kakarta, Bekasi, Depok dan sekitarnya, Donny Tampemawa.
Kepada BeritaManado.com, Donny mengatakan, Rekomendasi Ombudsman RI bukan Putusan Pengadilan sehingga hal tersebut tidak dapat memerintahkan atau memaksa membatalkan suatu SK.
“Itu karena rekomendasi ORI (Ombudsman RI) hanya ditujukan pada perbaikan suatu proses administrasi bukan membatalkan,” ujar Donny Tampemawa.
Penjelasannya terkait putusan ini pun telah dibuat dalam bentuk video singkat yang telah diunggahnya ke akun media sosial Facebook miliknya.
Lanjut Donny, pemohon yang mewakili LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) ini, rupanya juga mengajukan tuntutan di 2 Pengadilan, selain PTUN Jakarta juga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait perbuatan melanggar hukum (PMH) yaitu dugaan ijazah palsu Rektor UNIMA atau disebut dugaan mal-administrasi.
Jika di PTUN sudah di tolak, maka di PN Jakarta masih berproses.
Meski demikian, jika PAMI hanya mengandalkan rekomendasi Ombudsman RI maka hal tersebut hanya akan dianggap asumsi dan tidak akan berdampak besar, termasuk pada hasil putusan sidang.
“Asumsi beda dengan fakta. PAMI selama ini hanya berasumsi, tapi mereka tidak punya bukti,” tegas Donny.
(srisurya)