AMURANG – PT Nichindo Manado Suisan (NMS) adalah pabrik ikan kayu yang terletak di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur kembali ramai dibicarakan. Sesuai rencana akan direlokasi ketempat lain. Dimana dari sorotan masyarakat dan aktifis lingkungan soal pabrik tersebut. Bukan saja berdiri di tengah pemukiman warga dan kawasan perkantoran. Ini juga terganjal belum diperbaikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Pemkab Minahasa Selatan pun geram dengan ketidak pedulian pihak perusahaan. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Puntu (KPPTSP) Kabupaten Minsel, Sonny Poli bahwa, sejumlah instansi teknis diantaranya Kantor Lingkungan Hidup, Dinas PU Minsel sudah sering mnghimbau kepada pihak perusahaan agar memperbaiki IPAL dan mengurus perpanjangan IMB. Namun hingga kini belum juga terpenuhi. “Untuk itu dari rapat terakhir sejumlah instansi terkait, sepakat untuk memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mencari lahan baru,” tegas Poli.
Lanjutnya, saat rapat yang digelar pekan lalu, mendesak perusahan agar secepatnya memperpanjang IMB dan memperbaiki IPAL. “Bayangkan saja, sejak masih Minahasa induk belum ada perpanjangan ijin IMB,” tugasnya lagi.
Ditambahkan pula oleh Poli, setelah melalui penegasan Pemkab, maka pihak perusahan pun dapat memahami. Dan perusahaan juga siap mencari lahan baru, sambil memintakan agar pemerintah mengeluarkan ijin terlebih dahulu. “Tapi kami tak mau gegabah, untuk itu kami tegaskan kepada pihak perusahan secepatnya memperpanjang IMB. Termasuk perbaikan IPAL tersebut,” beber Poli yang dibenarkan Kepala KLH Minsel, Johanis Badar Senin (19/09) tadi. (ape)
AMURANG – PT Nichindo Manado Suisan (NMS) adalah pabrik ikan kayu yang terletak di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur kembali ramai dibicarakan. Sesuai rencana akan direlokasi ketempat lain. Dimana dari sorotan masyarakat dan aktifis lingkungan soal pabrik tersebut. Bukan saja berdiri di tengah pemukiman warga dan kawasan perkantoran. Ini juga terganjal belum diperbaikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Pemkab Minahasa Selatan pun geram dengan ketidak pedulian pihak perusahaan. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Puntu (KPPTSP) Kabupaten Minsel, Sonny Poli bahwa, sejumlah instansi teknis diantaranya Kantor Lingkungan Hidup, Dinas PU Minsel sudah sering mnghimbau kepada pihak perusahaan agar memperbaiki IPAL dan mengurus perpanjangan IMB. Namun hingga kini belum juga terpenuhi. “Untuk itu dari rapat terakhir sejumlah instansi terkait, sepakat untuk memberi kesempatan kepada pihak perusahaan untuk mencari lahan baru,” tegas Poli.
Lanjutnya, saat rapat yang digelar pekan lalu, mendesak perusahan agar secepatnya memperpanjang IMB dan memperbaiki IPAL. “Bayangkan saja, sejak masih Minahasa induk belum ada perpanjangan ijin IMB,” tugasnya lagi.
Ditambahkan pula oleh Poli, setelah melalui penegasan Pemkab, maka pihak perusahan pun dapat memahami. Dan perusahaan juga siap mencari lahan baru, sambil memintakan agar pemerintah mengeluarkan ijin terlebih dahulu. “Tapi kami tak mau gegabah, untuk itu kami tegaskan kepada pihak perusahan secepatnya memperpanjang IMB. Termasuk perbaikan IPAL tersebut,” beber Poli yang dibenarkan Kepala KLH Minsel, Johanis Badar Senin (19/09) tadi. (ape)