Manado-Vonis hukuman 4,6 tahun penjara harus diterima mantan Putri Indonesia dan Noni Sulut Angelina Sondakh. Rasa prihatin bermunculan dari sesama alumni putri-putrian di Sulut.
Salah satunya datang dariLeidy Takapaha SE, MSi yang mengaku prihatin dan men-support persoalan yang dihadapi Angie.
“Kami hanya prihatin saja dan memberikan dukungan moril kepada kak Angie,” kata Ketua Ikatan Nyong-Noni Sulut itu, Jumat (11/1).
Sebagai junior yang pernah sama-sama dengan Angie, tentu sekali lagi dia prihatin terhadap masalah yang menimpa seniornya.
“Kami tidak melihat proses hukum dan hukuman 4 yahun 6 bulan penjara yang ditetapkan hakim, namun ada pelajaran bersama dari peristiwa itu, bahwa ketika nama sudah jadi besar kita tidak bole lupa Tuhan,” tutur wakil I Noni Sulut 2003.
Dan tentu saja peristiwa itu pula jadi pembelajaran bukan hanya kepada Angie, tapi buat calon-calon putra-putri Manado dan Sulut.
“Semoga kak Angie tetap dikuatkan menghadapi masalah itu,” tandas Leidy, seraya menyebut soal pencabutan gelar Angie merupakan kewenangan yayasan putri Indonesia. “Saya tidak tahu aturannya seperti apa,” imbuhnya. (aha)