Manado, BeritaManado.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Manado kembali mengungkap kasus kepemilikan ribuan butir obat keras tanpa izin edar di Kota Manado.
Kali ini, seorang pria berinisial Y (30) asal Tahuna, Kabupaten Sangihe ditangkap dugaan atas kepemilikan 5.350 butir obat keras tanpa izin edar jenis Thrypenidil.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini pada hari Rabu (26/7/2023) kemarin dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perum Kairagi Permai, Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana.
Diungkapkan Kompol May Diana, kronologi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras jenis Thrypenidil yang diduga dilakukan oleh pelaku Y.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti obat keras ditemukan sebanyak 5.350 butir yang disimpan dalam kamar terduga pelaku,” jelasnya.
Tak dapat mengelak, akhirnya pelaku Y langsung diamankan ke Mapolresta Manado.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, sementara kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut Satres Narkoba Polresta Manado,” tandas Kompol May Diana.
Deidy Wuisan