TOMOHON-Perolehan disclaimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun 2010 oleh BPK ditanggapi dingin oleh jajaran pemerintah Kota Bunga tersebut.
Hal ini tersirat dari pernyataan Kadis PPKAD Ir Harold Lolowang yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan dari pemkot Tomohon sendiri. Di mana terjadi pengelolaan administrasi keuangan dan aset yang tak sesuai dengan ketentuan. Bahkan Lolowang mengungkapkan bahwa predikat tahun 2010 tersebut, akan kembali dihadapi diperoleh pada LKPD 2011.
“Raihan disclaimer bisa saja kembali diterima pada tahun 2011. Hal tersebut menyusul masih ada aset-aset daerah yang belum jelas dan harus dibenahi. Seperti sertifikat tanah kantor pemerintah kota,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Selasa 20 Desember 2011.
Dijelaskannya, untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), persoalan hutang dan aset harus secepatnya dituntaskan, sehingga diperkirakan predikat tersebut dapat diperoleh pada LKPD tahun 2012. “Saat ini pengelolaan keuangan sudah bagus karena menggunakan Simda. Jadi, kemungkinan WTP baru akan diperoleh pada tahun 2012,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kepala BPK Rochmadi Saptogiri SE MM Ak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2010 kepada para kepala daerah se-Sulut. Tomohon sendiri bersama empat daerah lainnya yakni Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolmong Timur (Boltim) mendapat opini disclaimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP). (iker)
TOMOHON-Perolehan disclaimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun 2010 oleh BPK ditanggapi dingin oleh jajaran pemerintah Kota Bunga tersebut.
Hal ini tersirat dari pernyataan Kadis PPKAD Ir Harold Lolowang yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan dari pemkot Tomohon sendiri. Di mana terjadi pengelolaan administrasi keuangan dan aset yang tak sesuai dengan ketentuan. Bahkan Lolowang mengungkapkan bahwa predikat tahun 2010 tersebut, akan kembali dihadapi diperoleh pada LKPD 2011.
“Raihan disclaimer bisa saja kembali diterima pada tahun 2011. Hal tersebut menyusul masih ada aset-aset daerah yang belum jelas dan harus dibenahi. Seperti sertifikat tanah kantor pemerintah kota,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Selasa 20 Desember 2011.
Dijelaskannya, untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), persoalan hutang dan aset harus secepatnya dituntaskan, sehingga diperkirakan predikat tersebut dapat diperoleh pada LKPD tahun 2012. “Saat ini pengelolaan keuangan sudah bagus karena menggunakan Simda. Jadi, kemungkinan WTP baru akan diperoleh pada tahun 2012,” tukasnya.
Seperti diketahui, Kepala BPK Rochmadi Saptogiri SE MM Ak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2010 kepada para kepala daerah se-Sulut. Tomohon sendiri bersama empat daerah lainnya yakni Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolmong Timur (Boltim) mendapat opini disclaimer atau Tidak Memberi Pendapat (TMP). (iker)