Tondano, BeritaManado.com — Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim, Rabu (8/5/2019) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pantai Kombi yang melibatkan dua tersangka.
Kedua tersangka yang dilibatkan dalam rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja itu adalah S dan A yang dilaporkan telah menghilangkan nyawa korba atas nama Santo Sumampouw.
Dalam rekonsruksi tersebut dilaksanakan di 3 tempat berbeda yakni di halaman Polres Minahasa, Alfamart Kampung Jawa dan di Pantai Kombi Desa Kombi.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 58 adegan dan dalam adegan ke 46 terungkap fakta baru setelah tersangka menikam korban sebanyak 13 kali di bagian dada kiri korban, tersangka S juga memotong kulit bagian alat kelamin korban dan disimpannya dalam bungkusan tima rokok miliknya kemudian disimpan kembali dalam celana yang ia gunakan.
Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri 3 orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, para saksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, penasehat hukum dan keluarga serta kerabat korban.
Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Fadly SIK mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 127/III/2019/SULUT/resmin tgl 25 maret 2019 kronologis kejadian pada awalnya tanggal 13 maret 2019 tersangka S pergi membeli pisau di Multi mart Tomohon.
Setelah itu kemudian dengan menggunakan mobil yang disewanya pada tanggal 12 Maret 2019 tersangka S mengajak tersangka A untuk pergi menjemput korban dan pergi ke pantai.
Setelah itu, korban dan kedua tersangka pergi ke Kampung Jawa Tondano dan membeli komix dan langsung pergi ke Pantai Kombi.
Kemudian dalam perjalanan tersangka dan korban terjadi adu mulut, dan pada saat tiba di lokasi TKP Pantai Kora-Kora tersangka S menyuruh terangka A berfoto bersama korban, kemudian tiba-tiba tersangka S langsung menikam korban sebanyak 2 kali, sedangkan tersangka A masih memagang tangan kanan korban dengan menggunkan tangan kirinya.
Pada saat tersangka S melepaskan pegangannya korban langsung terjatuh dan S dengan cara duduk di atas kelamin korban langsung menikam bagian dada kiri korban sebanyak 11 kali.
Selanjutnya tersangka S mengambil Hp korban dan melucuti celana korban dan memotong kulit alat kelamin korban dan setelah itu kedua tersangka menarik korban dan dihanyutkan di pantai.
“Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Buser yang dipimpin Kanit AIPTU Rony Wentuk, akhirnya berhasil diringkus para tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keji mereka sesuai Undang-Undang yang berlaku,” jelas Fadly. (***/Frangki Wullur)