
Manado – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 seyogjanya tinggal menyisahkan 12 Partai Politik (Parpol) yang akan unjuk gigi. Hal ini tentunya membuat gusar para anggota legislatif saat ini yang tak memiliki partai.
Entah para anggota legislatif ini pada posisi sebagai korban atau sengaja dikorbankan oleh partai politik sebelumnya. Hal ini disebabkan ada peraturan KPU yang mengharuskan anggota partai yang bertugas sebagai anggota DPRD harus mengundurkan diri alias di PAW serta membuat surat pengunduran diri.
Pelak saja, hal itu menarik perhatian akademisi Fisip Unsrat, Dr Daud Ferry Liando.
“Makna dari peraturan ini sebenarnya membatasi para politisi
yang menjadikan parpol itu hanya sebagai tempat mencari nafkah,” Dr Daud Ferry Liando
“Ketika partai lama tidak menjanjikan lagi maka pilihan berlabuh ke partai lain yang masih menjanjikan pun terjadi,” katanya.(fiko)