Manado, BeritaManado.com – Pihak kepolisian dari Polresta Manado kembali memastikan bakal menindak tegas para pelaku balap liar di bulan Ramadhan ini.
Upaya itu dilakukan agar tidak mengganggu kesucian dan kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu untuk memberikan rasa aman dan mencegah kecelakaan lalu-lintas di jalan raya.
Teranyar, Satlantas Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Kasat Kompol Yulfa Irawati bersama tim Patroli Rayon Sabhara dan Polsek Mapanget, berhasil menggagalkan sekaligus menyita beberapa kendaraan roda dua yang diduga bakal digunakan untuk balap liar di beberapa wilayah di Kota Manado, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Operasi oleh kepolisian tersebut menyasar di wilayah seputaran Kota Manado yang biasa digunakan untuk aksi balap liar, diantaranya seputaran lapangan Sparta Tikala, Dilanjutkan dgn Patroli di martadinata, Bundaran Singkil, Spbu Gunung Potong , Kemang Singkil, Sepanjang Jl. Boulevard 2, Jembatan Soekarno, Zero Point, Pasar segar, Depan TMP jln. A A Maramis,dan seputaran sirkuit Balitka Mapanget.
Alhasil, Polisi menemukan sekelompok anak-anak muda yang diduga bakal melakukan aksi balap liar dan langsung dibubarkan, sementara di sirkuit Balita Mapanget sekira 4 kendaraan roda dua modifikasi yang diduga bakal digunakan untuk balapan diamankan ke Mapolsek Mapanget.
“Ada beberapa kelompok anak muda yang biasa memanfaatkan ngabuburit atau menjelang sahur digunakan untuk balap liar”, ujar Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati, Minggu, (17/3/2024).
Barang bukti kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan, selanjutnya diamankan untuk didata pihak Satlantas Polresta Manado.
“Pemilik yang akan mengambil harus melengkapi kendaraan dan surat-surat terlebih dahulu”, jelasnya.
Dia juga menghimbau agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan diri dan orang lain.
“Bukan hanya kepada yang melakukan balap liar, kepada yang mendukung atau menonton itu juga sangat berbahaya, merugikan dan tidak ada manfaatnya”, imbau Kompol Yulfa.
Terkait aksi balap liar yang meresahkan terlebih di bulan Ramadhan, Kompol Yulfa mengingatkan khususnya kepada para orang tua agar dapat mengedukasi anak tentang ancaman bahaya kecelakaan dan hal-hal negatif lain yang bisa saja terjadi.
“Baiknya bulan Ramadhan ini diisi dengan kegiatan-kegiatan positif agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan bersama”, tandasnya.
Untuk diketahui, konsekuensi hukum terhadap pelaku balap liar diatur Pasal 311 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang pengemudi yang bisa membahayakan pengendara lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun pidana penjara.
Deidy Wuisan