Oknum Kadis Kebersihan dan Pertamanan Manado Terkait?
MANADO – Kasus dugaan penyelewengan dana pembelian lahan Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kairagi terus dikembangkan penyidik Polda Sulut. Kasus ini sendiri, diduga melibatkan oknum Kadis Kebersihan, dan Pertamanan Manado.
Menariknya, disinyalir pembelian lahan TPU senilai Rp 1,6 miliar ini tanpa sepengetahuan, dan izin Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut. ”Beberapa saksi yang kami periksa lalu bilang bahwa pembelian itu tanpa seizin Pak Wali,’ ‘ujar penyidik Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Informasi yang diperoleh beritamanado siang ini, hingga saat ini keberadaan lahan tersebut tak jelas. Karena pembeli lahan, dan pemilik sebelumnya tidak diketahui. Dan, akan dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.
“Sejauh ini, Pemkot Manado dalam pertanggungjawaban keuangan tidak merinci pemilik tanah sebelum ditetapkan menjadi lahan TPU sejak tahun 2010 lalu. Ini tentu merugikan negara khususnya saat penetapan aset,” ujar tim penyidik Polda yang meminta namanya tak ditulis.
Jika bukan petunjuk Walikota, diduga kuat, pembelian lahan itu merupakan inisiatif oknum Kadis Kebersihan dan Pertamanan Manad, Didi Salendu. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella, masih enggan memberikan keterangan rinci soal kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi,” tukasnya sambil berlalu. (abm)
Oknum Kadis Kebersihan dan Pertamanan Manado Terkait?
MANADO – Kasus dugaan penyelewengan dana pembelian lahan Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kairagi terus dikembangkan penyidik Polda Sulut. Kasus ini sendiri, diduga melibatkan oknum Kadis Kebersihan, dan Pertamanan Manado.
Menariknya, disinyalir pembelian lahan TPU senilai Rp 1,6 miliar ini tanpa sepengetahuan, dan izin Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut. ”Beberapa saksi yang kami periksa lalu bilang bahwa pembelian itu tanpa seizin Pak Wali,’ ‘ujar penyidik Ditreskrimsus unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Informasi yang diperoleh beritamanado siang ini, hingga saat ini keberadaan lahan tersebut tak jelas. Karena pembeli lahan, dan pemilik sebelumnya tidak diketahui. Dan, akan dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.
“Sejauh ini, Pemkot Manado dalam pertanggungjawaban keuangan tidak merinci pemilik tanah sebelum ditetapkan menjadi lahan TPU sejak tahun 2010 lalu. Ini tentu merugikan negara khususnya saat penetapan aset,” ujar tim penyidik Polda yang meminta namanya tak ditulis.
Jika bukan petunjuk Walikota, diduga kuat, pembelian lahan itu merupakan inisiatif oknum Kadis Kebersihan dan Pertamanan Manad, Didi Salendu. Kabid Humas Polda Sulut AKBP Benny Bella, masih enggan memberikan keterangan rinci soal kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi,” tukasnya sambil berlalu. (abm)