MANADO – Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut, akhirnya mengamankan sedikitnya 80 karton kembang api jenis Happy Flower dari toko Serbu 6000 dibilangan Kecamatan Wenang, Manado. Ini dilakukan karena toko tersebut diduga melanggar aturan yakni tidak memiliki hak untuk mengedarkan jenis Happy Flower tersebut.
Penyitaan ini dibenarkan Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Carlo Brix Tewu, melalui Kabid Humas AKBP Pdt Denny Adare STh.
“Petasan ini untuk sementara telah diamankan di Polda Sulut untuk diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Adare, tadi.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, awalnya penyitaan tersebut dilakukan setelah pengaduan dari toko distributor petasan HKS. Dimana yang mengantongi hak untuk mengedarkan kembang api tersebut adalah toko HKS. Namun ternyata toko Serbu 6000 juga menjadi penyalur. Toko HKS menganggap ini adalah pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Buntutnya, 23 Desember silam, anggota Subdit III HAKI Reskrimsus Polda Sulut langsung menyita 38 karton kembang api dari toko serbu 6000. Keesokan harinya, antara pihak HKS dan Serbu 6000 terjadi kesepakatan yaitu pengelola Serbu 6000 untuk menarik sisa petasan yang telah terlanjur beredar. Namun kenyataannya, persetujuan itu tidak ditinda lanjuti. (is)
