SIAU – Polres Sangihe terus mengintensifkan pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Terakhir kepolisian setempat menciduk beberapa pemain judi di dua lokasi berbeda, akhir pekan lalu. Awalnya polisi mendapat informasi ada permainan judi Kartu Remi Joker di gudang Pelabuhan Siau, Kecamatan Siau Timur, pukul 14.00 Wita.
Penangkapan dilakukan anggota reskrim Polsek Siau Timur dipimpin Kasat reskrim Ipda Ferry Liwutang. Hasilnya mereka berhasil menangkap 5 tersangka yang lagi asyik bermain Judi Joker. Para tersangka langsung digelandang ke Polsek Siau Timur dengan barang bukti berupa dua pak kartu remi, dan uang Rp 365 ribu.
Tersangka berinisial AK 39 tahun (tukang ojek), JL 45 tahun ( tukang ojek), DS 44 tahun buruh bagasi, AP 43 (buru bagasi), RK 35 tahun (sopir).” Kegiatan berupa judi Remi Joker ini sering dilakukan oleh para buru bagasi bersama para penumpang kapal saat menunggu keberangkatan kapal yang mereka tumpangi ini sesuai laporan masyarakat kepada kami pihak polsek,” ungkap Liwutang, yang baru 3 bulan bertugas di Polsek Siau Timur.
Pada hari yang sama namun lokasi berbeda penangkapan perjudian Remi Joker juga dilakukan oleh pihak Reskrim Polsek Siau Timur di kampung Tarorane lingkungan II di rumah warga keluarga Pantaouw – Takasili pada jam 23.30 wita. Penagkapan yang bermula dari informasi masyarakat kepada pihak polsek akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap 4 orang tersangka laki- laki dan 1 orang perempuan yang sedang seru bermain remi Joker ( Ampa daung). Para tersangka ini bukan lagi buru bagasi atau masyarakat biasa. Namun tak disangka ternyata tersangka adalah Pegawai negeri Sipil di lingkungan sekertaris daerah Sitaro berinisial MG 35 tahun dan pegawai PLN Sitaro RP 48 tahun bersama PU 32 tahun,EP 57 tahun, MA (perempuan) pedagang.menurut warga setempat. ”Mereka setiap malam bermain sampai larut malam,“ujar warga yang namanya minta tak ditulis.(gun)