BITUNG—Pemkot Bitung melalui Bagian Pengelolahan Keuangan menggelar sosialisasi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012 di BPU Kantor Walikota, Selasa (19/7).
Acara sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Max Lomban didampingi Sekkot Edison Humiang, Asisten IV Bidang Keuangan dan Aset, Petrus Tuange, Kabag Pengelolahan Keuangan, Frangky Sondakh.
“Maksud dan tujuan sosialisasi ini yaitu agar semua unsur terkait dalam pengelolahan keuangan yakni Kepala SKPD, Kasubag Keuangan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK, PPTK di setiap SKPD mengetahui persis tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata sekretaris panitia Amon Maamina.
Serta pejabat tahu tata cara penatausahaan keuangan yang baik serta terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien yang akan menghasilkan tata pemerintahan yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana.
Sementara itu, Lomban dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini harus diikut oleh semua pelaku-pelaku keuangan yang ada di tiap SKPD untuk mencapai penatausahaan pengelolaan keuangan yang baik.
“Apabila kita tidak memahami aturan-aturan ini maka akan tercipta kondisi yang mengakibatkan pengelolahan keuangan yang tidak baik dan tidak taat azas,” ujar Lomban. (en)
BITUNG—Pemkot Bitung melalui Bagian Pengelolahan Keuangan menggelar sosialisasi Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012 di BPU Kantor Walikota, Selasa (19/7).
Acara sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Max Lomban didampingi Sekkot Edison Humiang, Asisten IV Bidang Keuangan dan Aset, Petrus Tuange, Kabag Pengelolahan Keuangan, Frangky Sondakh.
“Maksud dan tujuan sosialisasi ini yaitu agar semua unsur terkait dalam pengelolahan keuangan yakni Kepala SKPD, Kasubag Keuangan SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK, PPTK di setiap SKPD mengetahui persis tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata sekretaris panitia Amon Maamina.
Serta pejabat tahu tata cara penatausahaan keuangan yang baik serta terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien yang akan menghasilkan tata pemerintahan yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana.
Sementara itu, Lomban dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini harus diikut oleh semua pelaku-pelaku keuangan yang ada di tiap SKPD untuk mencapai penatausahaan pengelolaan keuangan yang baik.
“Apabila kita tidak memahami aturan-aturan ini maka akan tercipta kondisi yang mengakibatkan pengelolahan keuangan yang tidak baik dan tidak taat azas,” ujar Lomban. (en)