TOMOHON, beritamanado.com – Awal tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya mengatur tentang jenis, status, fungsi, tugas, peran, kedudukan ASN dan juga lain-lainnya.
Salah satu yang menarik dalam undang undang ini adalah soal pengisian jabatan pimpinan tinggi dimana pada Pasal 117 ayat 1 secara tegas disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang seperti penjelasan ayat 2 berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Sedangkan untuk mekanisme penggantian jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana penjelasan Pasal 115 dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi selanjutnya panitia seleksi memilih tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap satu lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui pejabat yang berwenang. Kemudian, pejabat pembina kepegawaian memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan sebagaimana penjelasan Pasal 131 yakni jabatan eselon IA kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan eselon IA dan eselon IB setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator, jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
Terkait dengan hal ini, apakah Pemkot Tomohon telah dan akan memberlakukannya? Kita tunggu. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Awal tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang didalamnya mengatur tentang jenis, status, fungsi, tugas, peran, kedudukan ASN dan juga lain-lainnya.
Salah satu yang menarik dalam undang undang ini adalah soal pengisian jabatan pimpinan tinggi dimana pada Pasal 117 ayat 1 secara tegas disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Dapat diperpanjang seperti penjelasan ayat 2 berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Sedangkan untuk mekanisme penggantian jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana penjelasan Pasal 115 dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi selanjutnya panitia seleksi memilih tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap satu lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian melalui pejabat yang berwenang. Kemudian, pejabat pembina kepegawaian memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan sebagaimana penjelasan Pasal 131 yakni jabatan eselon IA kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan eselon IA dan eselon IB setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator, jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.
Terkait dengan hal ini, apakah Pemkot Tomohon telah dan akan memberlakukannya? Kita tunggu. (ray)