Manado, BeritaManado.com — Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, Andrei Angouw-Richard Sualang secara resmi telah mendaftarkan diri di KPU Manado pada Jumat (4/9/2020).
Andrei Angouw dan Richard Sualang bahkan menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan diri.
Selama kurang lebih 2 jam, Andrei Angouw-Richard Sualang didampingi partai pengusung berada di Kantor KPU dan mengikuti proses pendaftaran.
Komisioner KPU Manado bidang teknis pelaksanaan Syahrul Setiawan menjelaskan, selama di dalam ruangan pendaftaran, berbagai proses telah terlaksana dengan baik.
Pihak KPU Manado dan Tim Pokja juga telah menerima berkas pendaftaran dan sudah selesai melakukan penelitian atas berkas yang dimaksud.
“Khusus penelitian tadi cukup panjang kami lakukan, karena memeriksa terkait keabsahan dokumen pencalonan dan memeriksa terkait kelengkapan dokumen syarat calon,” ujar Syahrul Setiawan, Jumat (4/9/2020) usai proses pendaftaran selesai.
Syahrul mengungkapkan, diantara keseluruhan dokumen yang diterima, masih ada 3 dokumen yang belum diserahkan kepada KPU Manado.
“Itu terkait pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari instansi berwenang, tadi disampaikan sementara berproses. Terkait 2 dokumen ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020, dimasukkan 5 hari sejak penetapan. Satu dokumen lagi terkait pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD karena keduanya harus memasukkan kepada kami surat pemberhentiannya,” kata Syahrul.
Untuk surat pemberhentian, dikatakan Syahrul, dalam PKPU juga menulis, terkait dokumen tersebut bisa diserahkan 30 hari sebelum pemungutan suara, jadi paling lambat diserahkan pada 9 November 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan saat pendaftaran, Syahrul pun menyampaikan, dokumen lainnya yang wajib dimasukkan telah sesuai dengan syarat yang ada.
Sementara, usai menerima dokumen, masih ada tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU yaitu memeriksa secara langsung keabsahan dokumen yang dimasukkan seperti ijazah dan sebagainya.
“Kami akan datangi ke instansi-instansi yang dimasukkan termasuk ijazah. Verikasi adalah hal yang wajib dilakukan karena terkait dengan indikator keabsahan, untuk itu kami lakukan verifikasi faktual,” pungkas Syahrul.
(srisurya)