Tomohon – Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 500/151B/SJ tanggal 20 April 2012 tentang antisipasi dampak perkembangan ekonomi global, maka Pemkot Tomohon bakal memberlakukan pembatasan perjalanan dinas bagi para pejabat di daerah ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemerintah Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP kepada sejumlah wartawam belum lama ini. “Guna lebih mengefisiensikan anggaran maka kegiatan seperti bimbingan teknis dan perjalan keluar daerah dari para pejabat di Pemkot Tomohon akan dibatasi,” ungkapnya.
Sementara untuk alokasi anggaran yang telah di tata di APBD menurut Lengkong akan dialihkan bagi kegiatan yang lebih pro rakyat. “Ke depan anggaran memang akan lebih diarahkan ke rakyat sehingga target dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah bisa tercapai,” tukasnya.
“Dan untuk menyiasati imbas kenaikan harga minyak dunia yang berpengaruh pada kenaikan harga-bahan pokok, daya serap anggaran dalam APBD akan dipercepat. Juga pemanfaatan listrik, telepon, air dan gas sesuai dengan peruntukkan sebagai bentuk rasionalisasi kegiatan akan dilakukan oleh pemerintah,” pungkas mantan Camat Tomohon Utara ini. (req)