Ratahan – Sekitar 208 wajib LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tuntaskan pelaporan harta kekayaan.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David Lalandos, di ruangannya, Senin (10/1/2022).
“Semua wajib LHKPN sudah tuntaskan pelaporan. Sebab 10 Januari batas waktu yang diberikan Bapak Bupati James Sumendap,” ungkap David Lalandos, seraya menambahkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah telah lebih dahulu menyampaikan LHKPN.
Dirinya pun mengapresiasi perhatian dari seluruh wajib LHKPN terhadap langkah dan kebijakan yang diambil tersebut.
“Kalau sesuai ketentuan, penyampaian LHKPN hingga 31 Maret bulan berjalan. Jadi atensi dari jajaran yang menjadi wajib LHKPN kami apresiasi,” pungkasnya.
Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Mitra adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.
LHKPN sendiri adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wajib disampaikan setiap tahun berjalan.
LHKPN juga tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
(jenlywenur)