Mitra, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menegaskan, para objek pajak yang belum melakukan pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), agar segera melakukan pelunasan pada Jumat besok (19/2/2016).
“Saya minta ini sudah harus dilunasi sampai besok, karena kalau tidak kita akan umumkan para penunggak pajak ini melalui media,” tegasnya dalam rapat evaluasi SKPD di Kantor Bupati, Kamis (18/2/2016).
Dirinya memintakan pemerintah kecamatan yang masih menunggak pajak untuk mengkoordinasikan pelunasan tersebut ke pemerintah desa.
“Kecamatan yang masih menunggak pajak secepatnya harus dikoordinasikan untuk pelunasanannya dengan desa-desa yang masih menunggak,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, masyarakat harus sadar terhadap pajak termasuk PBB-P2 yang merupakan sumber pendapatan daerah.
“Seharusnya semua masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak, makanya baik pemerintah kecamatan maupun desa saya mintakan untuk terus mensosialisasikan membayar pajak,” katanya.
Berdasarkan data Dispenda Mitra, untuk tahun 2014 masih ada Kecamatan Tombatu yang belum melakukan pelunasan dengan jumlah Rp 2.001.599.
Sedangkan tahun 2015 penunggak masih ada Kecamatan Ratahan berjumlah Rp14.896.000, Tombatu Rp 2.118.435, Tombatu Utara Rp17.634.711, dan Ratatotok Rp4.800.487.
“Seperti penegasan Bupati ini sudah harus dilunasi besok, kalau tidak para penunggak pajak ini akan dipublikasikan di media-media,” tandas Kepala Dispenda Ventje Momuat. (rulansandag)