Manado – Tepatnya tanggal 4 Oktober lalu, salah satu petinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni ME alias Marwan Effendi dikukuhkan menjadi guru besar tetap di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Namun dari informasi yang diperoleh oleh sumber beritamanado yang terpercaya di lingkungan Unsrat bahwa pengukuhan guru besar tersebut dinilai ilegal.
Pasalnya, pengukuhan ME tersebut dilakukan oleh Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado yang statusnya masih di-pending berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Saat ini kan status Senat Universitas masih di-pending atau belum sah karena masih berperkara di PTUN dan dengan status tersebut seharusnya Senat belum bisa menjalankan kegiatan-kegiatannya secara organisatoris,” papar sumber tersebut yang dikenal vokal di Unsrat.
“Ada apa dengan hukum di Indonesia ini, apakah ini yang dinamakan Negara Hukum,” lagi kritiknya terhadap pengukuhan guru besar tersebut.(sip)